KKN DESA SEMELINANG TEBING

Kuliah Kerja Nyata UIN SUSKA RIAU 2015

KKN DESA SEMELINANG TEBING

Kuliah Kerja Nyata UIN SUSKA RIAU 2015

KKN DESA SEMELINANG TEBING

Kuliah Kerja Nyata UIN SUSKA RIAU 2015

KKN DESA SEMELINANG TEBING

Kuliah Kerja Nyata UIN SUSKA RIAU 2015

KKN DESA SEMELINANG TEBING

Kuliah Kerja Nyata UIN SUSKA RIAU 2015

Tuesday, 8 September 2015

MAHASISWA KKN UIN SUSKA RIAU MELAKUKAN PENYULUHAN NARKOBA

INHU (RRN) - Di hari-hari terakhir masa Kuliah Kerja Nyata (KUKERTA) Mahasiswa UIN Suska Riau di Desa Kulim Jaya, Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten INHU. Mereka masih bisa menyempatkan diri untuk melakukan kegiatan, salah satunya adalah penyuluhan tentang Bahaya Narkoba dan Bahaya rokok.

Kegiatan ini dilakukan di SMPN 1 Lubuk batu jaya di desa kulim jaya pada hari kamis, tanggal 27 agustus 2015. Kegiatan ini merupakan salah satu program untuk bidang kependidikan. Ini merupakan kegiatan penyuluhan yang kedua kalinya setelah melaksanakan di MTS Al-Hidayah.

Pesertanya terdiri dari semua siswa kelas VII dengan jumlah lebih kurang 120 orang. Para peserta begitu antusias mengikuti atau mendengarkan materi yang di berikan oleh Mahasiswa KKN yang bernama Beni Andalas Putra sekaligus Korcam.

“Alhamdulillah, adik-adik SMPN 1 lubuk batu jaya ini sangat antusias mengikuti materi” Terang Beni Andalas putra. “pengenalan tentang bahaya narkoba dan rokok ini memang harus lebih dini dilakukan, agar masa depan generasi muda kedepannya bisa diandalkan” Tambah beni.


“saya sangat merasa senang atas inisiatif dari adik-adik KKN UIN SUSKA Riau untuk melakukan penyuluhan seperti ini, dan juga berharap siswa-siswa ini bisa mengikuti jejak kakak-kakak KKN” ujar Semaret, selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Lubuk batu jaya.

Dinkes Inhu : Belum Ada Instruksi Sekolah Diliburkan

PERANAP, KESEHATAN - Kondisi kabut asap dalam wilayah Indragiri Hulu beberapa hari belakangan semakin buruk. Udara terasa panas dan berbau. Terkait hal ini, Dinas Kesehatan Indragiri Hulu mengatakan, belum ada instruksi dari pihak terkait meliburkan sekolah mulai dari Taman Kanak kanak sampai sekolah menengah.


Kepala Dinas Kesehatan Inhu Suhardi, Selasa (1/9 menyebutkan, beberapa hari lalu pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan dampak kabut asap, dengan cara membagi-bagikan masker kepada masyarakat. Pembagian masker dilaksanakan diberbagai titik strategis yang ramai dilalui masyarakat, salah satunya di Simpang Tugu Patin, Pematang Reba.
"Kami sudah membagikan masker kepada masyarakat. Namun terkait liburan, belum ada rekomendasi instansi terkait meliburkan sekolah akibat kabut asap," ujar Suhardi.
Kondisi kabut asap yang kian tebal juga diakui oleh Kepala SMKN I Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat Tasriadi. “Kabut asap semakin hari semakin tebal, apalagi kondisi pagi hari. Namun demikian belum ada instruksi untuk meliburkan sekolah sebagai dampak dari kabut asap ini,” katanya.
Dari pantauan lapangan, kabut asap yang menyelimuti wilayah Inhu dapat dilihat dengan kasat mata. Apalagi matahari tak bersinar dengan normal, udara terasa sangat panas serta udara bebau asap kebakaran. Sementara itu, satu unit helikopter milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dikirim guna memadamkan titik api di wilayah Inhu. Terhitung sejak Senin (31/8), jumlah titik api di Inhu terpantau sebanyak 22 titik.

“Titik api kembali meningkat pada, Senin (31/8), di Inhu terpantau 22 titik, Kabupaten Pelalawan 18 titik dan Kabupaten Inhil 64 titik. Untuk mengatasi kami telah menerbangkan tiga unit helikopter untuk melakukan pemadaman,” ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau Edwar Sanger.

Masyarakat Desa Talang Pringjaya dan Semelinang Tebing Saling Klaim


Kepala Desa (Kades)  Talang Pring  Jaya Kecamatan Rakitkulim didampingi Ketua BPD, Tarmili, mengklaim lahan yang sudah disulap  jadi perkebunan kelapa sawit masih dalam wilayah Desa Talang Pringjaya.
Sedangkan sebelumnya lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tersebut telah Kades Semelinang Kecamatan Peranap Rosmalinda dan Ketua Koperasi Marilis telah menjualnya seluas ratusan hektar kepada Aute Rp. 1,4 Miliar.
Kades Maskolihi didampingi Ketua BPD Desa Talang Pring Jaya Tarmili, menyebut, Kades Semelinang Tebing Kecamatan Peranap telah menyerobot lahan yang termasuk wilayah desanya.
Lahan seluas 500 Ha yang  diklaim tersebut terletak di Desa Talang Pring Jaya Kecamatan Rakit Kulim, bukan wilayah Semelinang Tebing Kecamatan Peranap, tutur Maskolihi, Kamis (11/9).
Salah satu bukti legalitas kepemilikan  seluas 500 Ha tersebut sudah antara lain rekomendasi dari Bupati Indragiri Hulu Ruchiya Saifudin Nomor: 460/BPN/976 dengan jumlah penggarap 500 sebanyak KK tertanggal 26 Juli 1999.
Selanjutnya lahan yang mereka klaim telah memiliki Koperasi yang berbadan huukum No: 984/BH/KDK.4.4/1.1/VII/1999 yang  disyahkan oleh Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. Zaharman.
Ditambahkan Maskolihi, bukti legal lainnya yang menyebut kalau lahan itu ada  didesanya berdasarkan  telah diterbitkannya pengesahan Surat dari Dinas Kehutanan Propinsi Riau Nomor : 6487/KPTS/KIOL.3/2.000 untuk izin pengambilan kayu  atas nama Dirjen Pengelolaan Hutan Propinsi Riau Ir. Darmanto Soetono, MM,sebut  Maskolihi.
Maka dari bukti-bukti tersebut, Maskolihi bersama masyarakat akan mempermasalahkan lahan kepada masyarakat Desa Talang Pring Jaya Kecamatan Rakitkulim dengan oknum Kades Semelinang Tebing Kecamatan Peranap karena telah memperjual belikan lahan yang bukan haknya kepada Aute alias Darmaminto dan saat ini oleh sipembeli telah bangun parit pembatas karena sudah ditanami kelapa sawit sejak empat bulan lalu.
Masih menurut Maskolihi lagi, kesepakatan antara Datuk Patih Suku Talang Mamak dengan masyarakat Tiga Lorong Peranap yang menyatakan bahwa wilayah tersebut merupakan wilayah adat Suku Talang Mamak sudah ada sehingga apaun konsekuensinya masyarakat Talang Pring Jaya akan merebut kembali lahan yang akan mereka persengketakan.
'Dalam waktu dekat  masyarakat akan turun dan mengambil kembali lahan yang telah dirampas orang-orang yang tak bertanggungjawab itu,'tegas Maskolihi yang mengaku telah menemui pihak Desa Semelinang Tebing Kecamatan Peranap dan Ketua Koperasi, tapi tak kunjung direspon.
Sebelumnya Ketua BPD Desa Semelinang Tebing bersama 400 Warga mengancam akan merebut kembali lahan, yang diperjualbelikan Kades Semelinang Tebing kepada Aute alias Darminto karena hasil penjualan tidak sesuai dengan harga yang telah disepakati yakni Rp. 12.500.000/ per hektar.
Sebab uang yang diterima warga dari Kepala Desa Semelinang Tebing atas penjualan lahan masih kurang Rp. 1.300.000,-
Kades Semelinang Tebing Kecamatan Peranap Rismalinda dan Ketua Koperasi Marilis hingga kini belum bisa dikonfirmasi, saat dihubungi ke ponselnya berkali-kali tak pernah diangkat.

Seperti diketahui, lahan seluas 500 ha yang diduga masih dalam kawasan HPT  dikapling-kapling dan diperjualbelikan kepada Aute alias Darmaminto warga Bukit Selasih Rengat Barat senilai Rp. 1,4 Miliar dan diduga bekerjasama dengan oknum PNS Dishut Kabupaten Inhu.(Ris)

Tanggapan atas berita miring penjualan lahan Semelinang Tebing Kecamatan Peranap Indragiri Hulu

Hasil Pertemuan Antara Kepala Desa Semelinang Tebing, Sekretaris Desa Semelinang Tebing, Perangkat Desa Semelinang Tebing , Tokoh Masyarakat Semelinang Tebing, Pengurus Koperasi Tani Pura Usaha dan Sdr. Rustam tanggal 14 September 2014 di Rumah Kediaman Kepala Desa Semelinang Tebing
Menanggapi pemberitaan mengenai jual beli lahan yang ada di desa Semelinang Tebing, sebagaimana dimuat dalam media-media berikut :
  1. Antara Riau, 8 September 2014, oleh Sdr. Asripilyadi dengan judul HPT Bukit Batabuh Inhu Diduga Dikapling Oknum Dishut (tersedia online, xxp://antarariau.com/berita/42137/hpt-bukit-batabuh-inhu-diduga-dikapling-oknum-dishut.html diakses 14 September 2014 pukul 18.10 WIB
  2. Riau Global, 12 September 2014, oleh Ris (diduga Sdr. Rio Santos) dengan judul Aute Sulap HPT Jadi Kebun Sawit Masyarakat Desa Talang Pring Jaya dan Semelinang Tebing Salim Klaim (tersedia online, xxp://www.riau-global.com/read-2851-2014-09-12-masyarakat-desa-talang-pringjaya–dan-semelinang-tebing-saling-klaim-.html diakses 14 September 2014 pukul 18.15 WIB).
  3. Inhu Metro, tanpa tanggal, tanpa contributor dengan judul Kades Talang Pring Jaya Meradang, 500 Ha Hutan Desa Dijual Kades Semelinang Tebing (tersedia online, xxp://www.inhumetro.com/2014/09/kades-talang-pring-jaya-meradang-500-ha-hutan-desa-dijual-kades-semelinang-tebing.html diakses 14 September 2014 pukul 18.18).
  4. SigapNews, 1 September 2014, ditulis oleh Sdr. Sigapuax anton, contributor B.Saragih, Tanah Desa Semelinang Tebing 166,9 Ha Dijual Ke Investor Sisa Penjualan Diduga diGelapkan Oknum Kades (tersedia online, xxp://www.sigapnews.com/2014/09/tanah-desa-semelinang-tebing-1669-ha.html diakses 14 September 2014 pukul 14 September 2014)
  5. SigapNews, 10 September 2014, ditulis oleh Sdr. Sigapuax anton, kontribut FET (Ferdinan E T), Ssst Diduga Korupsi Berjamaah Hasil Penjualan Tanah Masyarakat Semelinang TebingKecamatan Peranap Inhu(tersedia online, diakses 14 September 2014 pukul 18.31)
  6. Potret Terkini, 11 September 2014, Aute Beli Lahan HPT 500 Ha untuk Kebun Kelapa Sawit (tersedia online, xxp://potretterkini.com/berita/1119/aute-beli-lahan-desa-talangpring-jaya-500-ha-untuk-kebun-sawit diakses 14 September 2014 pukul 18:36)
Dari berita-berita tersebut, ada poin-poin penting sebagai berikut :
  1. Oknum Dishut Rustam dan Ferdinan diduga mengkapling lahan HPT Bukit Batabuh
  2. Tokoh masyarakat Desa Semelinang Tebing H. Harison mengatakan kepada contributor Antara bahwa Rustam dan Ferdinan memperjualbelikan lahan pihak pengusaha untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit ilegal
  3. Mili Taufiq mengatakan Rustam menerima bayaran pengukuran lahan diduga hutan lindung dari Desa Semelinang Tebing dan bekerjasama mengukur lahan hutan lindung dengan Koperasi Tani Pura Usaha
  4. Kades Talang Pring Jaya Maskholihi dan Ketua BPD Tarmili menyatakan lahan tersebut adalah wilayah Desa Talang Pring Jaya
  5. Dedi Kusnedi Ketua BPD Semelinang Tebing menyatakan pejabat desa Semelinang Tebing korupsi
Terhadap tuduhan-tuduhan tersebut, berikut ini kami jawab sebagai berikut :
Dugaan Pengkaplingan Lahan dan penjualan lahan HPT Bukit Batabuh oleh oknum Dinas Kehutanan kepada pengusaha
  1. Judul berita yang dimuat di media cetak dan media online tersebut sangat tendesius, fitnah dan mencemarkan nama baik pribadi Sdr. Rustam, Sdr. Ferdinand dan Dinas Kehutanan Indragiri Hulu
  2. Kedudukan Rustam dan Ferdinan dalam kegiatan tersebut adalah sebagai pribadi yang dimintai jasa pengukuran. Tanggung jawab juru ukur hanya melakukan pengukuran sesuai batas yang ditunjukkan oleh pengurus koperasi/pengurus desa.
Tuduhan bahwa lahan yang dijual adalah Hutan Lindung
Adanya tuduhan bahwa lahan yang diperjualbelikan tersebut adalah hutan lindung adalah tidak benar. Hal ini dapat diverifikasi ke Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu.
Tuduhan bahwa lahan yang dijual adalah wilayah Desa Talang Pring Jaya
Tuduhan oleh Kepala Desa Talang Pring Jaya dan Ketua BPD Talang Pring Jaya tersebut tidak benar, hal ini dapat diverifikasi di peta administrasi pemerintah. Wilayah tersebut adalah masuk wilayah Desa Semelinang Tebing semenjak Kabupaten Indragiri Hulu belum dimekarkan.
Justeru wilayah Desa Semelinang Tebinglah yang diserobot Desa Talang Pring Jaya karena sebagian wilayah desa tersebut, termasuk rumah kepala desanya sendiri adalah wilayah semelinang tebing. Ini dapat dibuktikan, bahwa di peta kalau ditarik lurus batas wilayah timur desa semelinang tebing, mulai dari utara (Batang Kuantan) hingga ke perbatasan Jambi (sesuai Permendagri No. 33 Tahun 2013), Desa Talang Pring Jaya (di lapangan) menjorok ke dalam, merusak kelurusan batas desa Semelinang Tebing.
Mengenai klaim adat, perbatinan adat Talang Pring Jaya adalah perbatinan adat yang dibuat-buat oleh oknum Kepala Desa Talang Pring Jaya, dan tidak dikenal dalam Undang-Undang Kesultanan Indragiri.
Tuduhan Korupsi
Sekretaris Desa Semelinang Tebing telah menguraikan rincian penerimaan dan pengeluaran hasil penjualan lahan pada musyawarah tanggal 5 September 2014. Hampir seluruh masyarakat dari 9 RT yang hadir dapat menerima, hanya RT 01/01 saja yang berkeberatan. Oleh karenanya, pemberitaan yang mengatakan seolah-olah masyarakat Desa Semelinang Tebing menolak pertanggungjawaban pemerintah desa adalah pemutarbalikan fakta.
Rincian biaya pengeluaran pun telah dijelaskan dalam musyawarah desa tanggal 9 September 2014 melalui forum pertemuan BPD dan Pemerintah Desa.
Penutup
Forum meminta kepada media-media yang memuat berita tersebut agar dapat meluruskan pemberitaannya, dan apabila tetap dimuat, maka kami akan melakukan tindakan-tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik berkenaan dengan tanggung jawab pers maupun mengenai pencemaran nama baik.
Kemudian, kepada tokoh masyarakat desa Semelinang Tebing yang tidak tidak berkesempatan untuk melakukan verifikasi di lapangan, agar tidak terpengaruh, dan diharapkan kebijaksanaannya untuk kembali menenteramkan suasana di desa Semelinang Tebing.
Kami atas nama pemerintah dan masyarakat desa Semelinang Tebing, merasa prihatin atas mencuatnya masalah ini ke media, karena dapat merusak nama baik desa dan mengurangi nilai tambah desa untuk melakukan kerja sama demi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Seharusnya, masalah ini dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui forum musyawarah desa.
Semelinang Tebing, 14 September 2014
PERWAKILAN PEMERINTAH DESA
ttd
  1. Rismalinda/Kepala Desa
  2. Dedi Indra/Sekretaris Desa
  3. Baharudin/Kepala Dusun II
  4. Pelni/Kepala Dusun III
PERWAKILAN MASYARAKAT DAN PIHAK TERKAIT
  1. John Milus/Ketua RT 09/03
  2. Hermansyah/Tokoh Pemuda
  3. Marilis/Ketua Koptan Pura Usaha
  4. Rustam/Juru Ukur
  5. Sukardan MS/Perwakilan
luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com