Tuesday, 8 September 2015

Masyarakat Desa Talang Pringjaya dan Semelinang Tebing Saling Klaim


Kepala Desa (Kades)  Talang Pring  Jaya Kecamatan Rakitkulim didampingi Ketua BPD, Tarmili, mengklaim lahan yang sudah disulap  jadi perkebunan kelapa sawit masih dalam wilayah Desa Talang Pringjaya.
Sedangkan sebelumnya lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tersebut telah Kades Semelinang Kecamatan Peranap Rosmalinda dan Ketua Koperasi Marilis telah menjualnya seluas ratusan hektar kepada Aute Rp. 1,4 Miliar.
Kades Maskolihi didampingi Ketua BPD Desa Talang Pring Jaya Tarmili, menyebut, Kades Semelinang Tebing Kecamatan Peranap telah menyerobot lahan yang termasuk wilayah desanya.
Lahan seluas 500 Ha yang  diklaim tersebut terletak di Desa Talang Pring Jaya Kecamatan Rakit Kulim, bukan wilayah Semelinang Tebing Kecamatan Peranap, tutur Maskolihi, Kamis (11/9).
Salah satu bukti legalitas kepemilikan  seluas 500 Ha tersebut sudah antara lain rekomendasi dari Bupati Indragiri Hulu Ruchiya Saifudin Nomor: 460/BPN/976 dengan jumlah penggarap 500 sebanyak KK tertanggal 26 Juli 1999.
Selanjutnya lahan yang mereka klaim telah memiliki Koperasi yang berbadan huukum No: 984/BH/KDK.4.4/1.1/VII/1999 yang  disyahkan oleh Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. Zaharman.
Ditambahkan Maskolihi, bukti legal lainnya yang menyebut kalau lahan itu ada  didesanya berdasarkan  telah diterbitkannya pengesahan Surat dari Dinas Kehutanan Propinsi Riau Nomor : 6487/KPTS/KIOL.3/2.000 untuk izin pengambilan kayu  atas nama Dirjen Pengelolaan Hutan Propinsi Riau Ir. Darmanto Soetono, MM,sebut  Maskolihi.
Maka dari bukti-bukti tersebut, Maskolihi bersama masyarakat akan mempermasalahkan lahan kepada masyarakat Desa Talang Pring Jaya Kecamatan Rakitkulim dengan oknum Kades Semelinang Tebing Kecamatan Peranap karena telah memperjual belikan lahan yang bukan haknya kepada Aute alias Darmaminto dan saat ini oleh sipembeli telah bangun parit pembatas karena sudah ditanami kelapa sawit sejak empat bulan lalu.
Masih menurut Maskolihi lagi, kesepakatan antara Datuk Patih Suku Talang Mamak dengan masyarakat Tiga Lorong Peranap yang menyatakan bahwa wilayah tersebut merupakan wilayah adat Suku Talang Mamak sudah ada sehingga apaun konsekuensinya masyarakat Talang Pring Jaya akan merebut kembali lahan yang akan mereka persengketakan.
'Dalam waktu dekat  masyarakat akan turun dan mengambil kembali lahan yang telah dirampas orang-orang yang tak bertanggungjawab itu,'tegas Maskolihi yang mengaku telah menemui pihak Desa Semelinang Tebing Kecamatan Peranap dan Ketua Koperasi, tapi tak kunjung direspon.
Sebelumnya Ketua BPD Desa Semelinang Tebing bersama 400 Warga mengancam akan merebut kembali lahan, yang diperjualbelikan Kades Semelinang Tebing kepada Aute alias Darminto karena hasil penjualan tidak sesuai dengan harga yang telah disepakati yakni Rp. 12.500.000/ per hektar.
Sebab uang yang diterima warga dari Kepala Desa Semelinang Tebing atas penjualan lahan masih kurang Rp. 1.300.000,-
Kades Semelinang Tebing Kecamatan Peranap Rismalinda dan Ketua Koperasi Marilis hingga kini belum bisa dikonfirmasi, saat dihubungi ke ponselnya berkali-kali tak pernah diangkat.

Seperti diketahui, lahan seluas 500 ha yang diduga masih dalam kawasan HPT  dikapling-kapling dan diperjualbelikan kepada Aute alias Darmaminto warga Bukit Selasih Rengat Barat senilai Rp. 1,4 Miliar dan diduga bekerjasama dengan oknum PNS Dishut Kabupaten Inhu.(Ris)

0 comments:

Post a Comment

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com