Kepala Desa (Kades) Talang Pring Jaya Kecamatan Rakitkulim didampingi Ketua BPD, Tarmili, mengklaim lahan yang sudah disulap jadi perkebunan kelapa sawit masih dalam wilayah Desa Talang Pringjaya.
Sedangkan sebelumnya lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tersebut telah Kades Semelinang Kecamatan Peranap Rosmalinda dan Ketua Koperasi Marilis telah menjualnya seluas ratusan hektar kepada Aute Rp. 1,4 Miliar.
Kades Maskolihi didampingi Ketua BPD
Desa Talang Pring Jaya Tarmili, menyebut, Kades Semelinang Tebing Kecamatan
Peranap telah menyerobot lahan yang termasuk wilayah desanya.
Lahan seluas 500 Ha yang diklaim tersebut terletak di Desa Talang
Pring Jaya Kecamatan Rakit Kulim, bukan wilayah Semelinang Tebing Kecamatan
Peranap, tutur Maskolihi, Kamis (11/9).
Salah satu bukti legalitas
kepemilikan seluas 500 Ha tersebut sudah
antara lain rekomendasi dari Bupati Indragiri Hulu Ruchiya Saifudin Nomor:
460/BPN/976 dengan jumlah penggarap 500 sebanyak KK tertanggal 26 Juli 1999.
Selanjutnya lahan yang mereka klaim
telah memiliki Koperasi yang berbadan huukum No: 984/BH/KDK.4.4/1.1/VII/1999
yang disyahkan oleh Kepala Dinas
Koperasi Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. Zaharman.
Ditambahkan Maskolihi, bukti legal
lainnya yang menyebut kalau lahan itu ada
didesanya berdasarkan telah
diterbitkannya pengesahan Surat dari Dinas Kehutanan Propinsi Riau Nomor :
6487/KPTS/KIOL.3/2.000 untuk izin pengambilan kayu atas nama Dirjen Pengelolaan Hutan Propinsi
Riau Ir. Darmanto Soetono, MM,sebut
Maskolihi.
Maka dari bukti-bukti tersebut,
Maskolihi bersama masyarakat akan mempermasalahkan lahan kepada masyarakat Desa
Talang Pring Jaya Kecamatan Rakitkulim dengan oknum Kades Semelinang Tebing
Kecamatan Peranap karena telah memperjual belikan lahan yang bukan haknya
kepada Aute alias Darmaminto dan saat ini oleh sipembeli telah bangun parit
pembatas karena sudah ditanami kelapa sawit sejak empat bulan lalu.
Masih menurut Maskolihi lagi, kesepakatan
antara Datuk Patih Suku Talang Mamak dengan masyarakat Tiga Lorong Peranap yang
menyatakan bahwa wilayah tersebut merupakan wilayah adat Suku Talang Mamak
sudah ada sehingga apaun konsekuensinya masyarakat Talang Pring Jaya akan
merebut kembali lahan yang akan mereka persengketakan.
'Dalam waktu dekat masyarakat akan turun dan mengambil kembali
lahan yang telah dirampas orang-orang yang tak bertanggungjawab itu,'tegas
Maskolihi yang mengaku telah menemui pihak Desa Semelinang Tebing Kecamatan Peranap
dan Ketua Koperasi, tapi tak kunjung direspon.
Sebelumnya Ketua BPD Desa Semelinang
Tebing bersama 400 Warga mengancam akan merebut kembali lahan, yang
diperjualbelikan Kades Semelinang Tebing kepada Aute alias Darminto karena
hasil penjualan tidak sesuai dengan harga yang telah disepakati yakni Rp.
12.500.000/ per hektar.
Sebab uang yang diterima warga dari
Kepala Desa Semelinang Tebing atas penjualan lahan masih kurang Rp. 1.300.000,-
Kades Semelinang Tebing Kecamatan
Peranap Rismalinda dan Ketua Koperasi Marilis hingga kini belum bisa
dikonfirmasi, saat dihubungi ke ponselnya berkali-kali tak pernah diangkat.
Seperti diketahui, lahan seluas 500 ha
yang diduga masih dalam kawasan HPT
dikapling-kapling dan diperjualbelikan kepada Aute alias Darmaminto
warga Bukit Selasih Rengat Barat senilai Rp. 1,4 Miliar dan diduga bekerjasama
dengan oknum PNS Dishut Kabupaten Inhu.(Ris)

0 comments:
Post a Comment