Hasil
Pertemuan Antara Kepala Desa Semelinang Tebing, Sekretaris Desa Semelinang
Tebing, Perangkat Desa Semelinang Tebing , Tokoh Masyarakat Semelinang Tebing,
Pengurus Koperasi Tani Pura Usaha dan Sdr. Rustam tanggal 14 September 2014 di
Rumah Kediaman Kepala Desa Semelinang Tebing
Menanggapi
pemberitaan mengenai jual beli lahan yang ada di desa Semelinang Tebing,
sebagaimana dimuat dalam media-media berikut :
- Antara Riau, 8 September 2014, oleh Sdr. Asripilyadi dengan judul HPT Bukit Batabuh Inhu Diduga Dikapling Oknum Dishut (tersedia online, xxp://antarariau.com/berita/42137/hpt-bukit-batabuh-inhu-diduga-dikapling-oknum-dishut.html diakses 14 September 2014 pukul 18.10 WIB
- Riau Global, 12 September 2014, oleh Ris (diduga Sdr. Rio Santos) dengan judul Aute Sulap HPT Jadi Kebun Sawit Masyarakat Desa Talang Pring Jaya dan Semelinang Tebing Salim Klaim (tersedia online, xxp://www.riau-global.com/read-2851-2014-09-12-masyarakat-desa-talang-pringjaya–dan-semelinang-tebing-saling-klaim-.html diakses 14 September 2014 pukul 18.15 WIB).
- Inhu Metro, tanpa tanggal, tanpa contributor dengan judul Kades Talang Pring Jaya Meradang, 500 Ha Hutan Desa Dijual Kades Semelinang Tebing (tersedia online, xxp://www.inhumetro.com/2014/09/kades-talang-pring-jaya-meradang-500-ha-hutan-desa-dijual-kades-semelinang-tebing.html diakses 14 September 2014 pukul 18.18).
- SigapNews, 1 September 2014, ditulis oleh Sdr. Sigapuax anton, contributor B.Saragih, Tanah Desa Semelinang Tebing 166,9 Ha Dijual Ke Investor Sisa Penjualan Diduga diGelapkan Oknum Kades (tersedia online, xxp://www.sigapnews.com/2014/09/tanah-desa-semelinang-tebing-1669-ha.html diakses 14 September 2014 pukul 14 September 2014)
- SigapNews, 10 September 2014, ditulis oleh Sdr. Sigapuax anton, kontribut FET (Ferdinan E T), Ssst Diduga Korupsi Berjamaah Hasil Penjualan Tanah Masyarakat Semelinang TebingKecamatan Peranap Inhu(tersedia online, diakses 14 September 2014 pukul 18.31)
- Potret Terkini, 11 September 2014, Aute Beli Lahan HPT 500 Ha untuk Kebun Kelapa Sawit (tersedia online, xxp://potretterkini.com/berita/1119/aute-beli-lahan-desa-talangpring-jaya-500-ha-untuk-kebun-sawit diakses 14 September 2014 pukul 18:36)
Dari
berita-berita tersebut, ada poin-poin penting sebagai berikut :
- Oknum Dishut Rustam dan Ferdinan diduga mengkapling lahan HPT Bukit Batabuh
- Tokoh masyarakat Desa Semelinang Tebing H. Harison mengatakan kepada contributor Antara bahwa Rustam dan Ferdinan memperjualbelikan lahan pihak pengusaha untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit ilegal
- Mili Taufiq mengatakan Rustam menerima bayaran pengukuran lahan diduga hutan lindung dari Desa Semelinang Tebing dan bekerjasama mengukur lahan hutan lindung dengan Koperasi Tani Pura Usaha
- Kades Talang Pring Jaya Maskholihi dan Ketua BPD Tarmili menyatakan lahan tersebut adalah wilayah Desa Talang Pring Jaya
- Dedi Kusnedi Ketua BPD Semelinang Tebing menyatakan pejabat desa Semelinang Tebing korupsi
Terhadap
tuduhan-tuduhan tersebut, berikut ini kami jawab sebagai berikut :
Dugaan
Pengkaplingan Lahan dan penjualan lahan HPT Bukit Batabuh oleh oknum Dinas
Kehutanan kepada pengusaha
- Judul berita yang dimuat di media cetak dan media online tersebut sangat tendesius, fitnah dan mencemarkan nama baik pribadi Sdr. Rustam, Sdr. Ferdinand dan Dinas Kehutanan Indragiri Hulu
- Kedudukan Rustam dan Ferdinan dalam kegiatan tersebut adalah sebagai pribadi yang dimintai jasa pengukuran. Tanggung jawab juru ukur hanya melakukan pengukuran sesuai batas yang ditunjukkan oleh pengurus koperasi/pengurus desa.
Tuduhan
bahwa lahan yang dijual adalah Hutan Lindung
Adanya tuduhan
bahwa lahan yang diperjualbelikan tersebut adalah hutan lindung adalah tidak
benar. Hal ini dapat diverifikasi ke Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu.
Tuduhan
bahwa lahan yang dijual adalah wilayah Desa Talang Pring Jaya
Tuduhan oleh
Kepala Desa Talang Pring Jaya dan Ketua BPD Talang Pring Jaya tersebut tidak
benar, hal ini dapat diverifikasi di peta administrasi pemerintah. Wilayah
tersebut adalah masuk wilayah Desa Semelinang Tebing semenjak Kabupaten
Indragiri Hulu belum dimekarkan.
Justeru
wilayah Desa Semelinang Tebinglah yang diserobot Desa Talang Pring Jaya karena
sebagian wilayah desa tersebut, termasuk rumah kepala desanya sendiri adalah
wilayah semelinang tebing. Ini dapat dibuktikan, bahwa di peta kalau ditarik
lurus batas wilayah timur desa semelinang tebing, mulai dari utara (Batang
Kuantan) hingga ke perbatasan Jambi (sesuai Permendagri No. 33 Tahun 2013),
Desa Talang Pring Jaya (di lapangan) menjorok ke dalam, merusak
kelurusan batas desa Semelinang Tebing.
Mengenai klaim
adat, perbatinan adat Talang Pring Jaya adalah perbatinan adat yang dibuat-buat
oleh oknum Kepala Desa Talang Pring Jaya, dan tidak dikenal dalam Undang-Undang
Kesultanan Indragiri.
Tuduhan Korupsi
Sekretaris
Desa Semelinang Tebing telah menguraikan rincian penerimaan dan pengeluaran
hasil penjualan lahan pada musyawarah tanggal 5 September 2014. Hampir seluruh
masyarakat dari 9 RT yang hadir dapat menerima, hanya RT 01/01 saja yang
berkeberatan. Oleh karenanya, pemberitaan yang mengatakan seolah-olah
masyarakat Desa Semelinang Tebing menolak pertanggungjawaban pemerintah desa
adalah pemutarbalikan fakta.
Rincian biaya
pengeluaran pun telah dijelaskan dalam musyawarah desa tanggal 9 September 2014
melalui forum pertemuan BPD dan Pemerintah Desa.
Penutup
Forum meminta
kepada media-media yang memuat berita tersebut agar dapat meluruskan
pemberitaannya, dan apabila tetap dimuat, maka kami akan melakukan
tindakan-tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, baik berkenaan dengan tanggung jawab pers maupun
mengenai pencemaran nama baik.
Kemudian,
kepada tokoh masyarakat desa Semelinang Tebing yang tidak tidak berkesempatan
untuk melakukan verifikasi di lapangan, agar tidak terpengaruh, dan diharapkan
kebijaksanaannya untuk kembali menenteramkan suasana di desa Semelinang Tebing.
Kami atas nama
pemerintah dan masyarakat desa Semelinang Tebing, merasa prihatin atas
mencuatnya masalah ini ke media, karena dapat merusak nama baik desa dan
mengurangi nilai tambah desa untuk melakukan kerja sama demi pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat. Seharusnya, masalah ini dapat diselesaikan terlebih
dahulu melalui forum musyawarah desa.
Semelinang
Tebing, 14 September 2014
PERWAKILAN
PEMERINTAH DESA
ttd
- Rismalinda/Kepala Desa
- Dedi Indra/Sekretaris Desa
- Baharudin/Kepala Dusun II
- Pelni/Kepala Dusun III
PERWAKILAN
MASYARAKAT DAN PIHAK TERKAIT
- John Milus/Ketua RT 09/03
- Hermansyah/Tokoh Pemuda
- Marilis/Ketua Koptan Pura Usaha
- Rustam/Juru Ukur
- Sukardan MS/Perwakilan
0 comments:
Post a Comment